MANDAU - Memasuki pekan pertama di bulan suci Ramadan ini. Kepolisian resort Bengkalis khususnya Satres Narkoba telah mengungkap 2 tersangka kemilikan sabu dengan berat kotor 2.87 gram Sabu diwilayah hukum kecamatan Mandau pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib.
TKP dipinggir Jalan Karet Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Di rumah kontrakan tersangka Jalan Pari Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Tersangka Anggy Rizky (29) beralamat Jalan Wijaya Kusuma Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Rovid Hernando (21) beralamat Jalan Nusantara II Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Keduanya masih pengangguran.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Barang bukti yang disita, 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.87gram, 1unit hp samsung lipat warna putih dan 1 kotak kosong permen karet happydent warna merah jambu.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan, ' Pada hari Selasa tanggal 5 april 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kel Air Jamban, " kata kasat Narkoba.Selasa.(12/04).
Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 6 april 2022 sekira pkl. 01.30 wib target berada Di Jalan Karet Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
" Langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anggi dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1unit hp samsung lipat warna putih, " ujar Toni Armando.
Lalu Tim menuju rumah kontrakan tersangka dijalan pari kel. Air jamban kec. mandau kab. bengkalis dan dilakukan pengeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kotak kosong permen karet happydent warna merah jambu.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan tersangka Anggi mengakui sabu yang dikuasai bersama dengan tersangka Rovid Hernando. Dan sabu tersebut didapat dari Yudi (DPO).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)