BENGKALIS - Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu 176 gram di Bengkalis. pada hari Selasa. 24/05 pukul 05.00 Wib dan 10.00 Wib. Dengan tersangka Bayu Irwandi alias Iwan (20) dan tersangka Sawaluddin alis M. Roni (20). Simpan atau sembunyikan Sabu di rumah neneknya. Masyarakat desa Ketam putih merasa lega atas keberhasilan pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
Barang Bukti yang di sita1 Paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening sedang yg dibalut plastik hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 gunting besi, 1 sendok sabu, 1 sepeda motor F1 dan Uang tunai Rp. 100.000 (hasil penjualan narkotika).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan berawal anggota Sat Res Narkoba mencerugai seorang laki-laki di jalan Sudirman kota Bengkalis sekitar pukul 05.0 Wib pagi dan melarikan diri." Ketiga didekati melarikan diri dan diamankan pada saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu dan di Interogasi bernama Bayu Irwandi alias Bayu dan mengakuinya Sabu tersebut dari Sawaluddin bin Roni, " kata Toni Armando.
Kemudian Tim Opsnal mengamankan tersangka Sawaluddin dan dari Interogasi tersangka Sawaluddin mengaku sabu dari tersangka Bayu, " Dari interogasi ke tersangka Bayu ia menyuruh tersangka Sawaluddin beli sabu dari Alim ( status DPO) dan Bayu masih menyimpan sabu di rumah Neneknya, " ujarnya.
Tim melanjutkan menuju ke rumah tersangka Bayu, saat melakukan penggeledahan rumah, tim kembali menemukan 2 bungkus plastik bening sedang yang dibalut plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu yg di sembunyikan di atas plafon rumah .
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|